SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)
SJSN (Sisten Jaminan Sosial Nasional) adalah progran negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharakan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila tejadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun. SJSN ini disahkan dalam UU No. 40 Tahun 2004.
Dari SJSN ini, tentunya ada beberapa poin yang menjadi perhatian saya. Pada pasal 1, BPJS (Badan pelaksana Jaminan Sosial) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Pada pasal 5, ayat 3, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud adalah:
- Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).
Nah, proses pendaftaran penerima bantuan iuran tampak tidak mudah, karena sama halnya ketika daftar penerima BLT, atau penerima raskin, atau askeskin, jamkesmas, tampaknya masih belum berjalan dengan baik, tidak semua penerimanya adalah yang benar-benar berhak, jadi proses ini akan menjadi tantangan besar bai pelaksananya. Kemudian Pasal 15 ayat 2, pemberian informasi pada peserta tidak mudah dilakukan, jika hanya BPJS yang memberikan. Namun, sudah ada solusi yang ditawarkan, yaitu pemberian informasi bertahap. Dari BPJS ke kota-kota atau kabupaten atau kodya, lalu DinKes tiap kota / kabupaten / kodya menyalurkan informasi ke cakupan wilayah yang lebih kecil. Akan tetapi proses ini memakan waktu lama. Buktinya, sejak disahkannya UU No. 40 ini pada tahun 2004 (8 tahun lalu), saya pribadi baru mengetahui adanya program ini beberapa bulan lalu.
link-link masalah SJSN : (click on the word to go to the page)
satu dua tiga empat
Daripada saya berpanjang lebar, saya tuliskan poin-poinnya saja :
• Pasal 13 ayat 2 pentahapan pendaftaran pemberi kerja dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial
• Pasal 14 ayat 2 indikator batasan fakir miskin dan orang tidak mampu
• Pasal 17 ayat 5 bagi fakir miskin dibayar tahap pertama, bagaimana tahap selanjutnya?
• Pasal 17 ayat 6 iuran
• Pasal 21 ayat 4 masa berlaku kepesertaan jaminan kesehatan
• Pasal 22 ayat 3 kegiatan-kegiatan yang dimaksud
• Pasal 23 ayat 1 definisi swasta yang kurang jelas
• Pasal 23 ayat 5 kompensasi dan kelas standard
• Pasal 24 ayat 1 standarisasi pembiayaan pelayanan kesehatan
• Pasal 25 daftar obat dan fasilitas habis pakai
• Pasal 26 jenis pelayanan yang tidak dijamin
• Pasal 27 ayat 1
• Pasal 28 ayat 2 tambahan pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 orang
Yang ini, bidang kita: http://www.inssin.org/tantangan-dunia-farmasi-menghadapi-implementasi-sjsn/
Tapi tentunya, optimisme itu selalu ada. Apapun yang terjadi, optimisme selalu ada. Selalu ada.
Jika pemerintah berhasil membuat sistem yang tepat, mungkin dengan mengadopsi Program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PMKS), nah you can visit the page here.
[This is the third must-be-done-thing during this week, dude -a BEMagangers thing. Ini adalah tentang pergerakan mahasiswa Indonesia.]
link-link masalah SJSN : (click on the word to go to the page)
satu dua tiga empat
Daripada saya berpanjang lebar, saya tuliskan poin-poinnya saja :
• Pasal 13 ayat 2 pentahapan pendaftaran pemberi kerja dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial
• Pasal 14 ayat 2 indikator batasan fakir miskin dan orang tidak mampu
• Pasal 17 ayat 5 bagi fakir miskin dibayar tahap pertama, bagaimana tahap selanjutnya?
• Pasal 17 ayat 6 iuran
• Pasal 21 ayat 4 masa berlaku kepesertaan jaminan kesehatan
• Pasal 22 ayat 3 kegiatan-kegiatan yang dimaksud
• Pasal 23 ayat 1 definisi swasta yang kurang jelas
• Pasal 23 ayat 5 kompensasi dan kelas standard
• Pasal 24 ayat 1 standarisasi pembiayaan pelayanan kesehatan
• Pasal 25 daftar obat dan fasilitas habis pakai
• Pasal 26 jenis pelayanan yang tidak dijamin
• Pasal 27 ayat 1
• Pasal 28 ayat 2 tambahan pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 orang
Yang ini, bidang kita: http://www.inssin.org/tantangan-dunia-farmasi-menghadapi-implementasi-sjsn/
Tapi tentunya, optimisme itu selalu ada. Apapun yang terjadi, optimisme selalu ada. Selalu ada.
Jika pemerintah berhasil membuat sistem yang tepat, mungkin dengan mengadopsi Program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PMKS), nah you can visit the page here.
[This is the third must-be-done-thing during this week, dude -a BEMagangers thing. Ini adalah tentang pergerakan mahasiswa Indonesia.]
Komentar
Posting Komentar